Selasa, 18 November 2014

ROBOHNYA JEMBATAN TAMAN ISMAIL MARZUKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jembatan penghubung antara Perpustakaan dengan Gedung Arsip DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM) roboh, Jumat (30/10/2014) pagi. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab robohnya jembatan sepanjang 14 meter tersebut.
Empat orang diperkirakan tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan lima orang lainnya mengalami luka berat dan dibawa ke RS PGI Cikini.
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan pihaknya mendapat laporan atas kejadian itu sekitar pukul 06.00 dari para pekerja bangunan. Dugaan sementara penyebab rubuhnya jembatan penghubung karena tidak ada penyangga paada konstruksi bangunan.
"Memang tidak ada itu penyangganya, makanya rubuh," jelas Sudarno di Kawasan TIM, Jumat (31/10/2014) siang.
Ia menambahkan, ketiadaan penyangga karena jalan yang berada di bawah jembatan masih dipergunakan sebagai akses. Hal inilah yang mengakibatkan konstruksi yang baru saja dicor itu tidak kuat menahan baban para pekerja yang sedang mengecor di lokasi kejadian.
Diketahui, proyek pembangunan gedung arsip dan perpustakaan tersebut sudah dimulai sejak awal Oktober lalu. Gedung yang berada di kawasan TIM itu adalah tempat penyimpanan arsip milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, dua korban tewas masih dalam pencarian tim penanggulangan bencana. Sedangkan dua korban lainnya sudah dibawa ke RSCM untuk visum dan otopsi. (Agustin Setyo Wardani)
Kesimpulan dan pasal yang terkandung tentang masalah yang diatas :
dapat kita ambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan atau pembangunan konstruksi haruslah dicermati perencanaan, pengawasan, dan pembangunannya.
Menurut  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi “Pembangunan jembatan adalah kerja konstruksi yang wajib memenuhi aspek keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja”. Dari peristiwa di atas, terlihat bahwa keamanan dan keselamatan serta aspek teknik masih sangat kurang diterapkan.
Peristiwa ini memungkinkan juga adanya unsur kelalaian yang pihak mana yang melalaikan keselamatan kerja dikenai Pasal 359 KHUP yang berbunyi :
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Dan dikenai Pasal 360 KHUP yang berbunyi :
“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal yang jelas terkandung dalam kasus ini adalah Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
  1. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
  2. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang – undang Jasa Konstruksi jelas menetapkan kegagalan pembangunan menjadi tangggung jawab pihak kontraktor. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta haruslah tidak melepas tanggung jawab. Hal ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Salah satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan dan jembatan.”
Maka dari itu tidaklah semua tanggung jawab disalahkan pada satu pihak, melainkan peristiwa ini harus dijadikan sebuah cermin diri dan menginstropeksi kesalahan – kesalahan atau kekurangan – kekurangan.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/10/31/jembatan-tim-roboh-kemungkinan-karena-tidak-ada-penyangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar