TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -- Jembatan penghubung antara Perpustakaan dengan
Gedung Arsip DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM) roboh, Jumat
(30/10/2014) pagi. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab
robohnya jembatan sepanjang 14 meter tersebut.
Empat orang diperkirakan
tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan lima orang lainnya mengalami luka
berat dan dibawa ke RS PGI Cikini.
Salah satu petugas
Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Pusat,
Sudarno, mengatakan pihaknya mendapat laporan atas kejadian itu sekitar pukul
06.00 dari para pekerja bangunan. Dugaan sementara penyebab rubuhnya jembatan
penghubung karena tidak ada penyangga paada konstruksi bangunan.
"Memang tidak ada
itu penyangganya, makanya rubuh," jelas Sudarno di Kawasan TIM, Jumat
(31/10/2014) siang.
Ia menambahkan,
ketiadaan penyangga karena jalan yang berada di bawah jembatan masih
dipergunakan sebagai akses. Hal inilah yang mengakibatkan konstruksi yang baru
saja dicor itu tidak kuat menahan baban para pekerja yang sedang mengecor di
lokasi kejadian.
Diketahui, proyek
pembangunan gedung arsip dan perpustakaan tersebut sudah dimulai sejak awal
Oktober lalu. Gedung yang berada di kawasan TIM itu adalah tempat penyimpanan
arsip milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, dua
korban tewas masih dalam pencarian tim penanggulangan bencana. Sedangkan dua
korban lainnya sudah dibawa ke RSCM untuk visum dan otopsi. (Agustin Setyo
Wardani)
Kesimpulan dan pasal
yang terkandung tentang masalah yang diatas :
dapat
kita ambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan atau pembangunan konstruksi
haruslah dicermati perencanaan, pengawasan, dan pembangunannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi yang berbunyi “Pembangunan jembatan adalah kerja konstruksi yang
wajib memenuhi aspek keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja”.
Dari peristiwa di atas, terlihat bahwa keamanan dan keselamatan serta aspek
teknik masih sangat kurang diterapkan.
Peristiwa ini memungkinkan juga adanya unsur kelalaian yang
pihak mana yang melalaikan keselamatan kerja dikenai Pasal 359 KHUP yang
berbunyi :
“Barang
siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun.”
Dan
dikenai Pasal 360 KHUP yang berbunyi :
“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal
yang jelas terkandung dalam kasus ini adalah Pasal 23 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
- Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta
pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan
penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
- Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan,
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
- Para pihak dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang
dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang
– undang Jasa Konstruksi jelas menetapkan kegagalan pembangunan menjadi
tangggung jawab pihak kontraktor. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta
haruslah tidak melepas tanggung jawab. Hal ini ditegaskan kembali oleh
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Salah
satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan
dan jembatan.”
Maka
dari itu tidaklah semua tanggung jawab disalahkan pada satu pihak, melainkan
peristiwa ini harus dijadikan sebuah cermin diri dan menginstropeksi kesalahan
– kesalahan atau kekurangan – kekurangan.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/10/31/jembatan-tim-roboh-kemungkinan-karena-tidak-ada-penyangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar