PENGANTAR
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
BAB 1 .Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
1.1 . PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
PRANATA adalah
sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg
mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai
kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi dapat
di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang -
undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Dapat
disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan
interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka
mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
. Manusia
. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
Sumber daya alam
Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
Modal
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
Pranata
dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena
yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga
menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam
proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara
teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya
secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk
istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas
sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda
menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang
kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola
susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar.
Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa
aman, dan keindahan.
Pranata
pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan
yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut
memliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya
yang memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal
langsung di bawah keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang arsitektur begitu banyak
dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap proyeknya sudah sering
dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di usahakan menjadi sesuatu
yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga terjadi saat pengawasan
berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik. Akibatnya
harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal harga pasaran (lebih
mahal di banding dengan harga pasaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar