Selasa, 18 November 2014

ROBOHNYA JEMBATAN TAMAN ISMAIL MARZUKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jembatan penghubung antara Perpustakaan dengan Gedung Arsip DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM) roboh, Jumat (30/10/2014) pagi. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab robohnya jembatan sepanjang 14 meter tersebut.
Empat orang diperkirakan tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan lima orang lainnya mengalami luka berat dan dibawa ke RS PGI Cikini.
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan pihaknya mendapat laporan atas kejadian itu sekitar pukul 06.00 dari para pekerja bangunan. Dugaan sementara penyebab rubuhnya jembatan penghubung karena tidak ada penyangga paada konstruksi bangunan.
"Memang tidak ada itu penyangganya, makanya rubuh," jelas Sudarno di Kawasan TIM, Jumat (31/10/2014) siang.
Ia menambahkan, ketiadaan penyangga karena jalan yang berada di bawah jembatan masih dipergunakan sebagai akses. Hal inilah yang mengakibatkan konstruksi yang baru saja dicor itu tidak kuat menahan baban para pekerja yang sedang mengecor di lokasi kejadian.
Diketahui, proyek pembangunan gedung arsip dan perpustakaan tersebut sudah dimulai sejak awal Oktober lalu. Gedung yang berada di kawasan TIM itu adalah tempat penyimpanan arsip milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, dua korban tewas masih dalam pencarian tim penanggulangan bencana. Sedangkan dua korban lainnya sudah dibawa ke RSCM untuk visum dan otopsi. (Agustin Setyo Wardani)
Kesimpulan dan pasal yang terkandung tentang masalah yang diatas :
dapat kita ambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan atau pembangunan konstruksi haruslah dicermati perencanaan, pengawasan, dan pembangunannya.
Menurut  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi “Pembangunan jembatan adalah kerja konstruksi yang wajib memenuhi aspek keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja”. Dari peristiwa di atas, terlihat bahwa keamanan dan keselamatan serta aspek teknik masih sangat kurang diterapkan.
Peristiwa ini memungkinkan juga adanya unsur kelalaian yang pihak mana yang melalaikan keselamatan kerja dikenai Pasal 359 KHUP yang berbunyi :
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Dan dikenai Pasal 360 KHUP yang berbunyi :
“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal yang jelas terkandung dalam kasus ini adalah Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
  1. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
  2. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang – undang Jasa Konstruksi jelas menetapkan kegagalan pembangunan menjadi tangggung jawab pihak kontraktor. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta haruslah tidak melepas tanggung jawab. Hal ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Salah satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan dan jembatan.”
Maka dari itu tidaklah semua tanggung jawab disalahkan pada satu pihak, melainkan peristiwa ini harus dijadikan sebuah cermin diri dan menginstropeksi kesalahan – kesalahan atau kekurangan – kekurangan.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/10/31/jembatan-tim-roboh-kemungkinan-karena-tidak-ada-penyangga

Senin, 03 November 2014

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

            1.2 . STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1. Legislatif (MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan  hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), sebaagai  pelaksana perundang - undangan yang telah di buat oleh DPR.lalu kepolisain  (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan, Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4. Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan,

            Di Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.

            Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.

            Kemudian pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.

1.3. Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

BAB 2. UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL

2.1. Tata Hukum dan Kebijakan Negara

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

2.2. PENGAPLIKASIAN

Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAB 1 .Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

            1.1 . PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
       HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi 

       PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

             Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
            Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :


      .      Manusia

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.


       Sumber daya alam

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.


     Modal

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.


  Teknologi

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.  
 
           Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

            Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

            Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.


            Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).

Rabu, 05 Februari 2014

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN, EKOLOGI ARSITEKTUR, DAN BANGUNAN HEMAT ENERGI



Kini saya akan mereviw 3 pembahasan yang pernah saya upload sebelumnya. Yaitu arsitektur  berwawasan lingkungan, ekologi arsitektur, dan bangunan hemat energy.

ARSITEKTUR BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pembangunan harus melihat keadaan dan kondisi lingkungan sekitar dan iklim yang ada. Penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharu, memaksimalkan penggunaan tenaga matahari dan angin, serta pembangunan yang berorientasi kepada arah mata angin untuk menciptakan bukaan dan pencahayaan yang maksimal sehingga tidak terlalu menghabiskan energi seperti penggunaan listrik yang berlebihan.

EKOLOGI ARSITEKTUR
Dasar-dasar ekologi arsitektur menjurus kepada penggunaan material hemat energi, penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan, dan peka terhadap keadaan iklim. Sehingga tercipta sebuah desain yang bersifat go green.
Membahas tentang bangunan yang bersifat go green, sekarang ini seluruh dunia semarak mendesain dan membangun bangunan yang menerapkan konsep ini. berawal dari kesadaran akan mulai menipisnya sumber daya alam yang tidak dapat terbaharui maka para arsitek mendesain bangunan-bangunan yang memanfaatkan tenaga dari alam seperti matahari dan angin.

BANGUNAN HEMAT ENERGI

Contoh contoh bangunan hemat energy :
solar dezhou china

   Kota Dezhou dengan perusahaan China Solar Lembah host beberapa industri yang inovatif membuat komponen untuk masa depan surya kita. Tapi produk surya mereka tidak hanya diproduksi di sini, mereka juga diterapkan di seluruh kota Dezhou.

 

   Seorang pengunjung pertama kali Dezhou akan terkesan oleh jumlah besar kolektor surya terlihat pada atap. Dan satu akan lebih terkesan melihat bahwa jalur umum di dekat pusat kota danau menarik dan mengesankan kota diterangi oleh penerangan umum surya, menyimpan energi siang hari selama waktu malam pencahayaan dan menghilangkan stres dari grid listrik.



Pusat kongres yang mengesankan, adalah sebuah karya dari aplikasi energi surya dalam dirinya sendiri.
Prinsip surya pasif, aktif surya untuk pemanasan dan aktif surya untuk listrik digabungkan dalam sebuah bangunan yang mengesankan dan elegan 


The Modern Design of High Rise Building with Garden di Cina



MAD Architects telah merancang model bangunan yang akan berlokasi di Chonquing, Cina. Bangunan tinggi ini bukan desain bangunan kaku biasa. Ini adalah ide inovatif dalam desain bangunan. Bangunan futuristik dihubungkan oleh sebuah struktur silinder inti, setiap lantai telah ditempatkan sedikit dari pusat, memberikan tampilan gedung ini unik.

Konsep dari susunan lantai menciptakan persepsi bahwa setiap lantai mengambang di atas yang lain. Di sini, di gedung ini, sifat dan kota metropolis perkotaan pencampuran menjadi hutan kota. Taman balkon adalah ide besar desain bangunan ramah lingkungan.
Sekian dari review yang saya buat semoga bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih

Rabu, 15 Januari 2014

Lanjutan 2 bangunan hemat energi

    7.      ENERGI BIOMASSA
Sumber energi ini berasal dari sisa sisa metabolisme mahluk hidup . sisa sisa mahluk hidup tersebut bisa berupa kotoran hewan maupun hasil pembusukan sisa tanaman. Kotoran atau hasil pembususkan tersebut di kumpulkan kedalam sebuah penyimpanan. Kemudian dipaksa untuk mengeuarkan energi melalui mekanisme perubahan kimia yang terjadi.
Reaksi kimia yang terjadi menghasilkan energi. Kemudian energi tersebut di simpan dan dikonversi menjadi energi lainnya.

                 8.      ENERGI PASANG SURUT
Sebagai negara kepulauan, INDONESIA punya garis pantai terpanjang di dunia. Panjangnya garis pantai besar indonesia ini menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang berpotensi punya sumber daya energi pasang surut besar . ide dasar oenggunaan sumber daya energi ini adalah mengubah energi mekanik hasil perubahan gelombang laut menjadi energi lain misalnya listrik.

Bangunan hemat energi dalam arsitektur

Hemat energi adalah hal yang sangat dibutuhkan di era modern saat ini. Bicara tentangpenghematan energi dari hal arsitekturtentulah tak lepas dari segi bangunan. Bangunanzaman sekarang mulai bergeser dari yang namanya penghematan energi .  Semuamengutamakan aspek estetika tanpa menimbang dan memikirkan bahan bangunan yangdipergunakan . Padahaljika dilihat efeknya tentu lebih banyak efek negatif yangditimbulkan. Semakin banyak pemborosan energi , akan berdampak kurang baik untuk masa-masa yang akan datangPerlu diketahuibahwa masalah pemborosan energi secara umumsekitar 80% oleh faktor manusia dan 20% disebabkan oleh faktor teknisEfisiensi energipenekanannya lebih ke demand side management (DSM), di masyarakat kadangkala efisiensienergi diartikan juga sebagai penghematan energi


            Menggunakan energi secara bijaksana bukan berarti penggunaan energi harusmengorbankan kenyamananmisalnya membaca buku di ruangan gelap untuk menghematlampu atau mematikan seluruh AC di gedung demi menghemat biaya listrik.  Hal ini jugamendesak kita untuk semakin kreatif dalam menciptakan inovasi-inovasi baru demipengunaan energi yang efisien dan bijaksana.
Contoh tindakan yang menggunakan energi secara efisien adalah :
1.
menggunakan lampu tipe compact fluorescent lamp (CFL) sebagai pengganti lampupijar yang bisa menghemat penggunaan energi hingga 40% untuk menghasilkanintensitas cahaya yang sama,
2.
memperbanyak jendela di langit-langit (skylights), sehingga bisa menghindaripenggunaan lampu di siang hari.
3.
menggunakan teknologi yang efisiensi energi,
4.
mengaplikasikan teknologi proses produksi di industri yang hemat energi 

Berikut adalah contoh pengunaan bahan bangunan hemat energi di gedung  secara garis besar:
1.
Retrofitting Gedung
Proses merombak ulang sebuah bangunanatau sebagai bagian dari bangunan yang telahdibangunguna memaksimalkan performa gedungProses ini meliputi analisa kondisi gedungpada saat ini dan solusi yang memungkinkan gedung untuk beroperasi secaramaksimal.Retrofitting ini juga meliputi beberapa pendekatan yang terdiri dari ilmu-ilmu yangberbeda seperti arsitekturstruktur gedung dapat dirombak agar lebih efisien misalnya dalampemanfaatan cahaya alamiselain itu penempatan dinding yang strategislangit cahaya alamidi dalam ruanganSedangkan dari segi desain interior, penempatan furnitur dan pemilihanbahan bangunan juga mempengaruhi tingkat kenyamanan penggunaan gedung.

2.
Gedung harus memiliki sistem operasional dan peralatan yang juga hemat energimisalnya sistem HVAC (Heating, Ventilating and Air Conditioning) yang efisien,pencahayaan alami yang maksimal serta peralatan yang hemat energi
3.
Desain gedung hemat energimembatasi lahan terbangun, layout sederhanaruangmengalirkualitas bangunan bermutuefisiensi bahandan material ramah lingkungan.Atap-atap bangunan dikembangkan menjadi taman atap (roof garden, green roof) yang memiliki nilai ekologis tinggi (suhu udara turunpencemaran berkurangruanghijau bertambah).


Berikut adalah bahan bangunan hemat energy yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari,
1.
Semen, keramikbatu bata, aluminium, kacadan baja sebagai bahan baku utamadalam pembuatan sebuah bangunan berperan penting dalam mewujudkan konsepbangunan ramah lingkungan
2.
kerangka bangunan utama dan atapsekarang material kayu sudah mulai digantikanmaterial baja ringanillegal logging akibat pembabatan kayu hutan yang takterkendali menempatkan bangunan berbahan kayu mulai berkurang . 
Baja ringan dapat dipilih berdasarkan beberapa tingkatan kualitas tergantung daribahan bakunyaRangka atap dari baja memiliki keunggulan yaitu lebih kuat,antikaratantikeroposantirayaplenturmudah dipasangdan lebih ringan sehinggatidak membebani konstruksi dan fondasiserta dapat dipasang dengan perhitungandesain arsitektur dan kalkulasi teknik sipil.
3.
Kusen jendela dan pintu juga sudah mulai menggunakan bahan aluminium sebagaigenerasi bahan bangunan masa datang. Aluminium memiliki keunggulan dapat didaurulang (digunakan ulang), bebas racun dan zat pemicu kankerbebas perawatan danpraktis (sesuai gaya hidup modern), dengan desain khusus mengurangi transmisipanas dan bising (hemat energihemat biaya), lebih kuattahan lama, antikarattidakperlu diganti sama sekali hanya karet pengganjal sajatersedia beragam warna,bentukdan ukuran dengan tekstur variasi (klasikkayu).
4.
Bahan dinding dipilih yang mampu menyerap panas matahari dengan baikBatu bataalami atau fabrikasi batu bata ringan (campuran pasirkapur, semen, dan bahan lain)memiliki karakteristik tahan apikuat terhadap tekanan tinggidaya serap air rendah,kedap suaradan menyerap panas matahari secara signifikan.
5.
Penggunaan keramik pada dinding menggeser wallpaper merupakan salah satu bentukinovasi desainDinding keramik memberikan kemudahan dalam perawatan,pembersihan dinding (tidak perlu dicat ulangcukup dilap), motif beragam denganwarna pilihan eksklusif dan eleganserta menyuguhkan suasana ruang yangbervariasi.
Fungsi setiap ruang dalam rumah berbeda-beda sehingga membuat desain dan bahanlantai menjadi beragamseperti marmergranitkeramikterasodan parquet.Merangkai lantai tidak selalu membutuhkan bahan yang mahal untuk tampil artistik.
6.
Konsep ramah lingkungan juga telah merambah ke dunia sanitasiSeptic tank denganpenyaring biologis (biological filter septic tank) berbahan fiberglass dirancangdengan teknologi khusus untuk tidak mencemari lingkunganmemiliki sistempenguraian secara bertahapdilengkapi dengan sistem desinfektanhemat lahan,antibocor atau tidak rembestahan korosipemasangan mudah dan cepatserta tidakmembutuhkan perawatan khusus..
7.
Penggunaan panel sel surya meringankan kebutuhan energi listrik bangunan danmemberikan keuntungan tidak perlu takut kebakaranhubungan pendek (korsleting),bebas polusihemat listrikhemat biaya listrikdan rendah perawatan. Panel sel suryadiletakkan di atas atapberada tepat pada jalur sinar matahari dari timur ke baratdengan posisi miring. Kapasitas panel sel surya harus terus ditingkatkan sehinggakelak dapat memenuhi kebutuhan energi listrik setiap bangunan.

beberapa contoh gambar bahan bangunan hemat energi:
 

 





 



 












http://dhearizky1.blogspot.com/2013/03/makalah-penghematan-energi-dan.html

http://noviaclarabianca.blogspot.com/2012/01/arsitektur-ramah-lingkungan-dan-hemat.html