1.2 . STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
1. Legislatif (MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang
membuat sebuah peraturan hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), sebaagai pelaksana perundang - undangan yang telah di
buat oleh DPR.lalu kepolisain (POLRI)
juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang
melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan,
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4. Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu
mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan,
Di
Indonesia, struktur dari hukum pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR
dilaksanakan oleh pemerintah. Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai
dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak
sekali hal yang tercantum dalam UU namun tidak terwujud.
Misalnya
saja untuk masalah HAM (Hak Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada
seluruh warga RI tanpa terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan
berpendapat. Namun masih saja suara dari rakyat kecil tidak
didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya, tanpa peduli dampak yang
diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah mendengarkan lalu mewujudkan apa
yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian
pengacara. Pengacara sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar,
melainkan kepada UANG. Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela.
Padahal seharusnya pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang
berperkara di pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus
menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa
klien.
1.3. Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS
disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA
disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank
ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak
kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem
pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila
salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Jadi kesimpulannya,
dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari
setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan
perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
BAB 2. UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
2.1. Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun
1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10
BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran
penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya,
dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan
dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus
dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun
rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan
rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui
pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan
oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang
pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan
siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam
pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan
pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam
pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman,
maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun
1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
2.2. PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85
juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari
jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya
diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar
3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah
206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan
diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari
desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah
atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah
dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan
seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar